Mamuju (02/03/2023) KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Antikorupsi. Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 dengan 10 desa sebagai desa percontohan anti korupsi.
Tahun 2023 ini terdapat 22 provinsi yang mengikuti program desa anti korupsi. Provinsi Sulawesi Barat diwakilkan oleh 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa. Terdapat 4 Desa yang menjadi lokus observasi dari desa anti korupsi, yaitu Desa Kalepu dan Desa Beru-beru di Kabupaten Mamuju dan Desa Minanga dan Desa Tondok Bakaru di Kabupaten Mamasa. Kedepannya akan terpilih 1 Desa dari Provinsi Sulawesi Barat yang akan menjadi percontohan Desa Antikorupsi.

Sehari sebelumnya (01/03/2023) Tim KPK RI melakukan Audiensi terlebih dahulu terkait Program Desa Anti Korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju. Audiensi Tim KPK RI disambut hangat oleh Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H. Suaib, S.Sos, MM. Bupati Mamuju menyambut baik terkait program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK RI dan diharapkan 3 OPD terkait (Inspektorat Daerah, DPMD, dan Diskominfosandi) dapat melakukan pengawalan terkait Program ini. Bupati Mamuju juga menjelaskan, program ini diharapkan dapat direplikasi di 88 Desa di Kabupaten Mamuju.
Tim KPK RI yang diwakili oleh Qilda Fathiyah, Achmad Irsyad, dan Nurcahyadi melakukan observasi di Desa Kalepu terlebih dahulu pada pukul 09.00 Wita dan dilanjutkan dengan Desa Beru-beru pada pukul 14.00 Wita.Observasi dilakukan dengan memperhatikan daftar checklist dokumen yang memuat 5 Komponen dan 18 Indikator. Tim KPK RI menjelaskan, terdapat 3 komponen/indikator utama yang menjadi perhatian utama dari program desa anti korupsi yaitu pengadaan barang dan jasa di Desa, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal. Observasi juga dilakukan dengan melakukan dialog interaktif dengan perangkat desa dan warga desa, serta pengecekan sarana dan prasarana yang terdapat di kantor desa.
Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani mengungkapkan “Tadi berlangsung dengan baik dan lancar, bahkan di luar ekspektasi. Karena ternyata masyarakat kita bisa menjawab pertanyaan dengan baik, dan membuktikan mereka benar-benar ikut serta dalam proses mulai menyusun APBDesa sampai ke proses-proses selanjutnya.”

Observasi ini merupakan tahap awal dari 4 tahap yang harus dilalui untuk dapat dijadikan sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI