Klarifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Sulawesi Barat

Klarifikasi Hasil Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Sulawesi Barat

Inspektorat Daerah menghadiri kegiatan klarifikasi hasil penilaian mandiri penerapan sistem merit di Sulawesi Barat. (15 Februari 2023)

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sebagai penjabaran agenda Prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pertama audiensi persiapan penialaian sistem merit. 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI