TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU, (PERBUP No 21 Tahun 2016)
- Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
- Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
- Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
- Inspektur;
- Sekretariat;
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
- Sub Bagian Administrasi dan Umum.
- Inspektur Pembantu;
- Inspektur Pembantu Wilayah I;
- Inspektur Pembantu Wilayah II;
- Inspektur Pembantu Wilayah III;
- Inspektur Pembantu Wilayah IV.
- Jabatan Fungsional.
- Sekretariat dan Inspektur Pembantu masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Inspektur Pembantu yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur;
- Sub bagian masing-masing dipimpin oleh kepala sub bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI