Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU, (PERBUP No 21 Tahun 2016)

  1. Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
  2. Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah
  3. Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
  • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:

  1. Inspektur;
  2. Sekretariat;
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
  • Sub Bagian Administrasi dan Umum.
  1. Inspektur Pembantu;
  • Inspektur Pembantu Wilayah I;
  • Inspektur Pembantu Wilayah II;
  • Inspektur Pembantu Wilayah III;
  • Inspektur Pembantu Wilayah IV.
  1. Jabatan Fungsional.

- Sekretariat dan Inspektur Pembantu masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Inspektur Pembantu yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur;

- Sub bagian masing-masing dipimpin oleh kepala sub bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI