Inovasi Intercode (Inventarisasi Barang Milik Daerah Berbasis QR Code)

Inovasi Intercode (Inventarisasi Barang Milik Daerah Berbasis QR Code)

Pernah penasaran dengan asal-usul barang milik daerah? Sekarang, Anda bisa mengetahuinya dengan mudah! Dengan sistem QR code, setiap barang dilengk ap i informasi lengkap mulai dari tanggal pembelian hingga lokasi penyimpanan. Ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 47 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.

Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawas i pelaksanaan urusan pemerinta ha n yang menj a d i kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Pemerintah Daerah (Peraturan Bupati Mamuju Nomor 24 Tahun 2023). Dengan pemasangan label QR Code pada aset daerah memudahkan pemeriksaan secara real time terhadap aset daerah. QR Code ini berguna untuk meningkatkan transparansi data layanan publik dan kemudahan pengawasan penggunaan dan pengamanan aset daerah. QR Code lebih memudahkan APIP, pengurus barang, dan masyarakat dalam pengamanan aset daerah yang bersifat pengendalian dan penertiban. Dalam hal ini Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi

Barang milik daerah adalah aset berharga yang harus dikelola dengan baik. Namun, seringka li terjadi masalah seperti kehilanga n, kerusakan, atau penyalahguna a n. Untuk mengatasi permasalahan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju telah menghadirkan inovasi terbaru dalam pengamanan aset daerah.

Mari kita jaga bersama aset daerah kita agar tetap aman dan bermanfaat bagi masyarakat!

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI