Dalam rangka mendukung upaya pengendalian inflasi daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten berperan aktif melakukan pemantauan, pengawasan, serta pelaporan perkembangan inflasi secara rutin setiap hari. Peran ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah daerah guna memastikan kebijakan pengendalian inflasi berjalan efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan.
Inspektorat secara konsisten melakukan monitoring terhadap pelaksanaan langkah-langkah pengendalian inflasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, termasuk ketersediaan dan distribusi bahan pokok, stabilitas harga, serta efektivitas program intervensi pemerintah daerah. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya disusun dalam laporan harian pengendalian inflasi daerah dan disampaikan kepada Mendagri sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Selain itu, Inspektorat juga berperan dalam memastikan akurasi data dan ketepatan waktu pelaporan, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk mendukung sinergi antara pemerintah daerah, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), serta kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
Inspektur Daerah menyampaikan bahwa keterlibatan Inspektorat dalam pengendalian inflasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk early warning system terhadap potensi risiko yang dapat menghambat stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
“Inspektorat hadir untuk memastikan seluruh langkah pengendalian inflasi berjalan sesuai rencana, terkoordinasi dengan baik, dan dilaporkan secara akuntabel setiap hari. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan peran aktif Inspektorat dalam pemantauan dan pelaporan pengendalian inflasi, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam mengambil kebijakan, serta mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok demi melindungi kesejahteraan masyarakat.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI