Mamuju, 29 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Mamuju, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju tentang Nilai Perolehan Air Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam memastikan kesesuaian rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kualitas substansi produk hukum daerah.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mamuju, termasuk unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah pengusul rancangan peraturan. Para peserta bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulbar membahas secara rinci aspek teknis dan substansi kedua rancangan peraturan tersebut.
Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati Mamuju, sehingga pelaksanaan kebijakan daerah di bidang retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI