SATGAS SABER PUNGLI Kabupaten Mamuju Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli pada Tingkat Kecamatan di Kabupaten Mamuju

SATGAS SABER PUNGLI Kabupaten Mamuju Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli pada Tingkat Kecamatan di Kabupaten Mamuju

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) Kabupaten Mamuju laksanakan sosialisasi sapu bersih pungutan liar pada 10 Kecamatan di Kabupaten Mamuju. Sosialisasi ini merupakan program rutin dari SATGAS SABER PUNGLI. 

SATGAS SABER PUNGLI mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. 

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Waka Polresta Mamuju, Dr AKBP Arianto. SE, MM, Selaku Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Mamuju, bersama Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Muhammad Yani. SH, M.Si, CGCAE, CGRE, QGIA selaku Wakil Ketua I dan Kasi Intel Kejari Mamuju. Antonius, SH. MH selaku Wakil Ketua II. Masing masing sebagai pemateri yang tergabung dalam Tim Saber Pungli.

Sosialisasi ini menghadirkan peserta para Camat, Perwakilan Jabatan Dinas Tingkat Kecamatan, Kepala Desa, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas tingkat Kecamatan. Sosialisasi ini dilaksanakan mulai tanggal 30 Januari 2025 di Kantor Kecamatan Mamuju dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2025 di Kantor Kecamatan Bonehau. Materi utama yang dipaparkan dalam sosialisasi adalah definisi dan dasar hukum sapu bersih pungutan liar, teori-teori yang mendasari terjadinya pungutan liar, bentuk-bentuk pungutan liar yang marak terjadi, upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi pungutan liar, dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika pungutan liar terjadi. 

Diharapkan sosialisasi saber pungli ini dapat memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungutan liar serta kedepannya dapat membangun komitmen pemberantasan anti pungutan liar, serta dapat meningkatkan pelayanan publik dan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya praktik pungutan liar khususnya pada tingkat Kecamatan.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI