Pasang Kayu, 23 Mei 2023 – Inspektorat Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan entry meeting Telaah Sejawat dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Pasang Kayu, Selasa (23/05). Kegiatan dilaksanakan mengacu pada Keputusan Ketua UmumAsosiasi auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor KEP-43/AAIPI/DPN/2019 Tentang Pedoman Telaahan Sejawat Ekstern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan para pemangku kepentingan akan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Secara Teknis Telaah Sejawat merupakan kegiatan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka penjaminan dan pengembangan mutu Instansi yang dilaksanakan oleh instansi APIP lain. Hal tersebut dimaksudkan untuk:
1. Melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi.
2. Menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit.
3. Memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi, dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai.
Kegiatan Telaah Sejawat Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju terhadap Inspektorat Kabupaten Pasang Kayu akan berlangsung selama 4 (Empat) hari dari tanggal 22-25 Mei 2023.
Ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Pasang Kayu, Inspektur Inspektorat Pasang Kayu mengatakan pihaknya akan bekerja sama sebaik mungkin dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju dalam rangka penyediaan data yang dibutuhkan selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan keluaran berupa hasil penilaian telaah sejawat Inspektorat Daerah Kabupaten Pasang Kayu yang lebih baik.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI