Guna mencegah adanya tindak pidana pungli yang dapat merugikan banyak pihak, Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menggelar Sosialisasi Saber Pungli ke-5 kalinya bertema “Dengan Sapu Bersih Pungli Kita Wujudkan Birokrasi Bekerja Tanpa Pungli” pada tingkat Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, serta Bendahara Se-Kabupaten Mamuju. Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 18845/179/KPTS/IV/2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Pemerintah Kabupaten Mamuju berlangsung selama dua hari dari tanggal 19-20 Juli 2022 yang bertempat di NAL Cafe.
Kapolres Mamuju yang diwakili oleh Wakapolres Mamuju AKBP Arianto, S.E., M.M., Dandim 1418-01 Mamuju yang diwakili oleh Kasi Intel Dandim Mamuju Kapten Inf Borahima, dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju H. Subekhan, S.H., M.H., menjadi narasumber sosialisasi saber pungli pada hari pertama pelaksanaan.
Sementara itu pada hari kedua pelaksanaan sosialisasi, narasumber yang dihadirkan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju H. Suaib, S.Sos., M.M., Wakapolres Mamuju AKBP Arianto, S.E., M.M. selaku Ketua Saber Pungli Kabupaten Mamuju, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Lukman Umar, S.Pd., M.Si.
“Saya berharap tidak ada lagi potensi terkait pungli yang terjadi di satuan fungsi kerja di Mamuju. Tidak hanya di Pemerintahan, tetapi di Kepolisian” tutur Wakapolres Mamuju.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju menjelaskan, “Pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pungli masuk dalam delik korupsi sehingga hukumannya dapat sangat berat bagi yang melakukannya”.
“Kedepannya kita tidak menemukan lagi biaya-biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum”, harap Inspektur Kabupaten Mamuju.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI