Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju menghadiri pemaparan hasil supervisi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (15/7/2022).
Supervisi yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pemaparan hasil supervisi, dijelaskan beberapa aspek penilaian, diantaranya pemenuhan fasilitas layanan dan interview terhadap pimpinan/staff.
Hasil Supervisi menempatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju di peringkat 6 dengan nilai 71,42.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI