Evaluasi Standar Pelayanan Publik di Inspektorat Daerah Mamuju

Evaluasi Standar Pelayanan Publik di Inspektorat Daerah Mamuju

Evaluasi Standar Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman. 

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 berkaitan dengan Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, Pada dasarnya penyelenggara pelayanan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. 

Evaluasi dan Penilaian Kepatuhan wajib dilakukan demi tercapainya pelayanan publik yang terhindar dari maladministrasi dan berbagai penyimpangan lain. 

Melalui OMBUDSMAN RI Perwakilan Sulbar, Evaluasi dan Penilaian Kepatuhan dilakukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju (12 Juli 2022) . Dalam penilaian ini, Ombudsman melakukan evaluasi melalui interview dengan pimpinan atau yang mewakili dan pengecekan fasilitas layanan yang terdapat di Inspektorat Daerah Mamuju. Evaluasi dilakukan secara tatap muka langsung. 

 

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI